Kabar Kalteng

Rapat Koordinasi Kelapa Sawit Secara Virtual

yl
Rapat Koordinasi Kelapa Sawit Secara Virtual

Hai Kalteng - Palangka Raya - Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Rizky Ramadhana Badjuri menghadiri Rapat Koordinasi Kelapa Sawit. Rakor dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Sabtu (30/4/2022).

Rapat dipimpin secara langsung Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Ali Jamil. Dalam sambutannya Ali jamil menyampaikan rapat kali ini untuk menindaklanjuti Perkembangan Kelapa Sawit Nasional pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil. Pertemuan ini sekaligus untuk optimalisasi minyak goreng di dalam Negeri.

(Baca Juga : Wagub Kalteng Edy Pratowo Pimpin Rakor Persiapan Kegiatan Cetak Sawah di Provinsi Kalteng)

Rapat Koordinasi Kelapa Sawit Secara Virtual

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan Dedi Junaedi dalam paparannya menjelaskan arahan Presiden terkait larangan Ekspor CPO, RBD Palm Olein, RBD Palm Oil dan Used Cooking Oil (UCO), secara objektif dilakukan pelarangan ekspor sementara sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp. 14.000/liter di pasar tradisional dan untuk minyak goreng kemasan sesuai dengan mekanisme pasar.

Sementara untuk kebijakan dan implementasi, Permendag 22 Tahun 2022 berlaku sejak 28 April 2022. Eksportir dilarang sementara melakukan ekspor crude palm oil (CPO), Refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and deodorized palm olein (rdb Palm Olein) dan used cooking Oil (UCO).

Rapat Koordinasi Kelapa Sawit Secara Virtual

“Larangan bersifat sementara, ekspor dievakuasi secara periodic setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan”, pungkas Dedi Junaedi.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng H. Rizky Ramadhana menyampaiakan upaya yang dilakukan Pemprov Kalteng terkait larangan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil, pihaknya saat ini sedang mengendalikan masalah harga. (Sumber : Diskominfo Kalteng)