Rakor Daerah Pengendalian Karhutla Wilayah Kab. Pulang Pisau
yl
Hai Kalteng - Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Daerah Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, yang dilaksanakan di aula Beppedalitbang Pulang Pisau, Selasa (14/6/2022). Rakor tersebut memiliki maksud dan tujuan antara lain untuk mengkoordinasikan berbagai elemen di pemerintahan, swasta, kelompok masyarakat sipil, TNI, dan kepolisian, terkait dengan antisipasi pencegahan karhutla di Kabupaten Pulang Pisau.
Sebagaimana arahan Presiden RI, Joko Widodo pada saat Rakor Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta pada 23 Februari 2022 dititikberatkan pada orientasi pencegahan harus diutamakan, insfrastruktur untuk mengurangi risiko bencana harus terus ditingkatkan dengan dilakukan bersama masyarakat dan pemerintah, serta perlunya membangun sistem edukasi kebencanaan terutama di wilayah yang rawan bencana. Sekda Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta menerangkan bahwa hasil dari kajian risiko bencana menunjukkan Kabupaten Pulang Pisau memiliki risiko tingkat tinggi untuk bencana karhutla dengan total luas wilayah 199.856,45 ha yang diantaranya 161.400,69 ha atau 80.76% merupakan kawasan berisiko tinggi terhadap terjadinya karhutla.
(Baca Juga : Legislator dukung langkah DPUPR Barsel laksanakan pelatihan pengawasan pekerjaan konstruksi)
Sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, Sekda Kabupaten Pulang Pisau juga mengajak seluruh pihak untuk dapat membantu meminimalisir risiko bencana karhutla di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh unsur berbagai pihak secara bersama turut berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, maka akan terbangun kapasitas dan kapabilitas semua,” ungkapnya.
Dalam mendukung kesiapsiagaan dan pengendalian karhutla di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu Kabupaten Pulang Pisau.
"Isi dari peraturan tersebut diantaranya mengatur larangan membakar lahan dan hutan, penganggaran melalui APBD dan pelibatan peran para pihak seperti penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) serta hal lain yang memuat adanya kelembagaan pencegahan karhutla yang dibentuk adanya sekretariat bersama," jelasnya.
Turut hadir Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, Kajari Pulang Pisau Priyambudi, Perwira Penghubung Kodim 1011 Kuala Kapuas, Mayor Subur, serta Kepala BMKG Nasional Regional Kalteng diwakili oleh Anton Budiyono. Hadir pula Kabid Pencegahan dan Kesiapan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Prov. Kalteng Kiboe El Sungan, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya diwakili oleh Renhard Jemi, serta Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar