Kasus Covid-19 Alami Peningkatan, Gubernur Kembali Keluarkan Surat Edaran
Administrator

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 28 Juni 2021 tersebut dibuat berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran virus covid-19 varian baru, hakni Varian Delta.
(Baca Juga : Dinas TPHP Prov. Kalteng dengan Universitas Sebelas Maret Lakukan Koordinasi Penyusunan Survei Investigasi Desain SID)
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
- Tinggalkan Komentar