Dislutkan Prov. Kalteng Laksanakan Fasilitasi Layanan Gerai Perizinan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Tahun 2023
yl
![Dislutkan Prov. Kalteng Laksanakan Fasilitasi Layanan Gerai Perizinan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Tahun 2023](/files/berita/10032023010534_0.jpg)
Hai Kalteng - Pangkalan Bun - Perizinan sangat penting dalam pengendalian, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan terutama aktivitas penangkapan ikan. Dengan adanya dokumen perizinan kapal perikanan akan menunjang aktivitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di perairan, baik itu di laut maupun di perairan umum daratan.
Dalam rangka membantu nelayan di Kalteng, maka Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng melaksanakan Fasilitasi Layanan Gerai Perizinan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Tahun 2023.
(Baca Juga : Anggota DPRD Barsel apresiasi langkah pemkab luncurkan tiga inovasi)
![Dislutkan Prov. Kalteng Laksanakan Fasilitasi Layanan Gerai Perizinan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Tahun 2023](/files/berita/10032023010534_1.jpg)
Kegiatan ini diperuntukkan bagi nelayan kecil yang memiliki Kapal Perikanan berukuran dibawah 7 GT dan di atas 7 GT. Fasilitasi Layanan Gerai Perizinan berlangsung di Pelabuhan Perikanan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kab. Kobar) yang dimulai pada tanggal 9 s/d 10 Maret 2023 berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kalteng, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Kumai, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Perikanan Kab. Kobar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan (PP) Kumai Aminnudin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk membantu mempermudah nelayan kecil di Kalteng agar lebih cepat memperoleh perizinan dasar dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil.
![Dislutkan Prov. Kalteng Laksanakan Fasilitasi Layanan Gerai Perizinan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Tahun 2023](/files/berita/10032023010534_2.jpg)
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem jemput bola ke lapangan guna membantu nelayan kecil untuk memperoleh dokumen kapal perikanan dan persyaratan perizinan dasar,” ungkap Aminnudin.
Lebih lanjut Aminnudin menjelaskan bahwa persyaratan perijinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan) yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Darliansjah menyampaikan bahwa dalam rangka pengelolaan perikanan tangkap di Kalteng, Dislutkan Prov. Kalteng akan berkomitmen untuk mendukung dan membantu nelayan Kalteng dalam kelangsungan dan kelancaran usaha penangkapan ikan melalui kemudahan dalam memperoleh perizinan guna meningkatkan tingkat kesejahteraan nelayan kecil Kalteng.
“Harapannya melalui kegiatan ini dapat mendorong tingkat kesadaran nelayan Kalteng untuk lebih proaktif dalam melengkapi dan memenuhi persyaratan dokumen dan perizinan kapal perikanan yang dimilikinya,” pungkas Darliansjah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar