Disdagperin Berupaya Lakukan dan Tingkatkan Pengawasan Terhadap Peredaran Impor Barang Bekas Di Pasaran
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, Pemprov. Kalteng melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian berupaya melakukan dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran impor barang bekas di pasaran.
“Untuk barang bekas bermerek yang berasal dari luar negeri yang masuk secara ilegal, kami berupaya meningkatkan sosialisasi mengenai risiko penggunaan barang bekas ilegal, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan mengurangi permintaan terhadap barang bekas yang diimpor dari negara lain, sekaligus juga mengimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan barang Produk Dalam Negeri (PDN),” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng Aster Bonawaty ketika dibincangi Tim MMC Kalteng, Selasa (21/3/2023).
(Baca Juga : Anggota DPRD Barsel ini nyatakan isu beredar terkait nilai tender proyek APBD 2023 hoax)
Lebih lanjut Aster menambahkan, keberadaan barang bekas atau thritft bisa mematikan UMKM lokal yang bergerak di bidang yang sama. “Hal itu karena produk merek luar negeri dijual di bawah harga pasar dan tokonya juga sudah menjamur di mana-mana, baik melalui toko langsung maupun toko online di media sosial,” ucap Aster.
Aster menyebut, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam bentuk sosialisasi, bimtek, pendampingan dan fasilitasi mulai dari perizinan, peningkatan kualitas produksi, packaging, sertifikasi hingga strategi pemasaran.
“Kita harus menggaungkan Motto Cintailah Produk Indonesia, untuk mengajak seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya cinta tetapi juga bangga dengan buatan Indonesia, sebagaimana juga telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GN-BBI),” imbuh Aster.
Di akhir penjelasannya, Aster mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalteng agar mencintai produk-produk Indonesia dengan menggunakan barang-barang lokal, khususnya produk asli Kalteng.
“Produk-produk kita tidak kalah kualitasnya dengan produk luar negeri. Dengan mencintai Produk Dalam Negeri (PDN), kita juga memberikan peluang bagi Pelaku IKM/UMKM untuk terus berproduksi, sehingga bisa bangkit dan pulih kembali pasca pandemi COVID-19. Otomatis kita juga sudah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian bangsa, sehingga dapat kembali normal, bahkan diharapkan ke depan lebih tumbuh dan terus berkembang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai 10 miliar dari Korea sebanyak 824 bal. Pakaian bekas tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengawasan Kementerian Perdagangan, yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang menuju ke Sumatera dan Kalimantan, kemudian kembali didistribusikan di Pulau Jawa lewat jalur darat dan laut ke sejumlah daerah di Jawa Timur.
“Ini barang ilegal, tidak boleh masuk ke Indonesia, makanya dimusnahkan,” kata Zulkifli, Senin (20/3/2023). (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar