Pemprov . Kalteng Gelar Rakor Penataan Akses Dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Prov. Kalteng Tahun 2023
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Prov. Kalteng menyelenggarakan Rakor Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, yang dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (7/6/2023).
Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto saat membuka rakor menyampaikan, permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat, diharapkan Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
(Baca Juga : RSSI Pangkalan Bun Gelar Kick Off Dan Penandatanganan Komitmen Bersama)
“Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi, yang dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE)” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan “salah satu arah kebijakan dan strategi yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024 yaitu pengentasan kemiskinan, salah satunya dilakukan melalui Reforma Agraria, yang mencakup : penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), pelaksanaan redistribusi tanah, pemberian sertifikat tanah (legalisasi), dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA” jelasnya.
Dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 dinyatakan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset dan penataan akses. “Penataan Akses Reforma Agraria sangat tergantung pada koordinasi dan komitmen perangkat daerah lintas sektor secara terintegrasi” tutur Sri.
Dengan dilaksanakannya acara Rakor ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menuju Kalteng Makin “BERKAH” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis)” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Erlin Hardi dalam laporannya mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mendorong peran serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hasil yang ingin dicapai adalah memaksimalkan peran Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota) melalui perangkat daerah terkait, dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi fasilitasi, inventarisasi dan fungsi koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Kalteng dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di daerah” kata Erlin.
Peserta Rakor ini diikuti oleh perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota, terdiri dari Bappedalitbang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kantor ATR/BPN.
“Narasumber yang menyampaikan materi dalam kegiatan Rakor ini adalah Kantor ATR/BPN Prov. Kalteng, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barsel” tutupnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar