Disbun Prov. Kalteng Gelar Agenda Rutin Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode bulan Mei 2023 kembali mengalami penurunan. Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng menggelar agenda rutin rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Selasa (6/6/2023).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Prov. Kalteng Achmad Sugianor saat memimpin rapat menjelaskan, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan perhitungan harga TBS ini adalah Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 65 Tahun 2020.
(Baca Juga : Provinsi Kalimantan Tengah Launching Produk Kelautan Dan Perikanan)
Sesuai Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur tersebut, beberapa instansi terutama dari Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota, serta perusahaan perkebunan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mengolah kelapa sawit dan telah melakukan kemitraan dengan petani pekebun, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan atau data sebagai bahan untuk melakukan perhitungan harga TBS.
“Kami mengharapkan, data-data tersebut dapat disampaikan secara konsisten kepada kami, tiga hari sebelum pelaksanaan perhitungan TBS. Hal ini sangat diperlukan, supaya tim Pokja perhitungan harga bisa mempersiapkan data-data secara maksimal,” jelas Sugianor.
“Sehingga tujuan dari pelaksanaan penetapan TBS ini, yaitu untuk mendapatkan harga yang wajar bagi petani pekebun kelapa sawit yang telah bermitra dengan kebun kelapa sawit, dan dapat diimplementasikan secara mutlak di lapangan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyebut, harga yang telah ditetapkan ini harus menjadi patokan pembayaran TBS oleh perusahaan kepada petani pekebun. "Kami dari Dinas Perkebunan berkewajiban untuk memantau harga di lapangan, apakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan atau tidak,” lanjut Sugianor.
Terpantau bahwa harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) Kalteng pada bulan Mei 2023 kembali turun, yang sebelumnya Rp11.406,42 (per Kg + PPN) menjadi Rp10.232,39.
Demikian pula halnya dengan harga inti sawit atau Palm Kernel (PK) yang sebelumnya sebesar Rp5.815,39 ikut turun menjadi Rp5.098,64 dengan indeks “K” sebesar 88,46%.
Berdasarkan hasil pembahasan pada rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng, maka untuk periode bulan Mei 2023 telah ditetapkan harga sebagai berikut: untuk umur tanaman tiga tahun Rp1.618,75, umur empat tahun Rp1.769,44, umur lima tahun Rp1.911,55, dan umur enam tahun Rp1.967,60.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp2.006,05, umur delapan tahun Rp2.097,46, umur sembilan tahun Rp2.152,65, dan umur 10 – 20 tahun Rp2.213,70.
Hadir sebagai peserta rapat, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, petani mitra, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar