Sahli Herson B. Aden Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, bertempat Kantor BNN Kalteng Jl. Tangkasiang No. 12 Palangka Raya, Senin (21/8/2023).
(Baca Juga : Asisten Ekbang Sri Widanarni Buka Bimtek Penyusunan dan Pelaporan RAD PKSB)

Sahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden dalam sambutannya menuturkan bahwa Narkoba adalah salah satu faktor yang memiliki daya rusak luar biasa terhadap generasi muda bangsa kita sekarang ini.
Dengan adanya penangkapan dan pemusnahan ini, diharapkan ke depannya tidak akan terjadi lagi, dan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah P4GN, peran serta seluruh stakeholder dan semua pihak termasuk pemerintah daerah, ikut bertanggungjawab di dalam pencegahan dan pemusnahan narkotika ini.
“Selain itu perlu dukungan semua pihak, terutama dari media untuk ikut mensosialisasikan bahaya dari penggunaan narkoba di kalangan masyarakat khususnya generasi muda, dan diharapkan generasi emas kita ke depan akan bebas dari narkoba, serta pengedar/penjual bisa dihukum seberat-beratnya” kata Herson.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemprov. Kalteng telah melakukan kerjasama (MoU) dengan BNN, dalam waktu dekat bisa diimplementasikan ke semua peserta didik dari tingkat SD sampai dengan perguruan tinggi, sehingga setiap orang akan mengetahui bahaya narkoba.
“Saya mengajak kita semua, bersama-sama mencegah dan memberantas pengedaran narkoba, agar Kalimantan Tengah terbebas dari bahaya dan pengedaran narkoba ini, Perda P4GN diharapkan dapat memayungi kita semua untuk bisa melakukan pencegahan dari pengedaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BNN Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran, yang telah berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.214,9 gram di wilayah Sampit.
Menurutnya, peredaran narkoba di Kabupaten Kotim sangat rawan, ini disebabkan Kabupaten Kotim berada pada jalur lintas yang bisa diakses melewati darat, laut dan udara.
“Hal ini akan menjadi sasaran empuk pengedaran narkotika, sehingga sangat perlu perhatian dan penanganan khusus oleh kita bersama, agar ke depannya kita semua bisa menjaga, mengurangi bahkan menghapus pengedaran narkotika ini” ucapnya.
Sementara itu Kepala BNN Kalteng yang diwakili oleh Kabid. Pemberantasan dan Intelijen Kombespol Agustiyanto, mengungkapkan bahwa tindak pidana narkotika dan psikotropika merupakan salah satu bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara (Transnasional Organized Crime) yang saat ini menunjukkan tren semakin meningkat.
“Pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini, merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RO No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ujarnya.
“BNN Kalteng berupaya mewujudkan Provinsi Kalimantan Tengah bersih dari narkotika, dengan menutup celah yang menyebabkan terjadi penyalahgunaan dan pengedaran narkoba dengan melakukan dua pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada bulan Juli yang lalu di Sampit, dan mengamankan tiga orang tersangka” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur, Forkopimda, dan Pimpinan PT. Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar