Kabar Kalteng

DPMPTSP Prov. Kalteng Gelar Layanan Perizinan On Site

yl
DPMPTSP Prov. Kalteng Gelar Layanan Perizinan On Site

Hai Kalteng - Sampit - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menggelar layanan Perizinan On Site, Senin (28/8/2023) bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun Layanan Perizinan On Site merupakan inovasi layanan jemput bola yang menjangkau masyarakat secara langsung dalam mengurus perijinan berusaha, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

(Baca Juga : Rakor Pokja PUG Tingkat Provinsi Dan Kabupaten/Kota se-Kalteng)

DPMPTSP Prov. Kalteng Gelar Layanan Perizinan On Site

Kegiatan ini melayani beberapa sektor, di antaranya yaitu sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sektor Pariwisata, sektor Kelautan dan Perikanan, serta layanan perbantuan yang dilaksanakan mulai tanggal 28 – 30 Agustus 2023.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Dinas Mohammad Ikhwan menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP Prov. Kalteng dan Tim Perangkat Daerah teknis terkait.

DPMPTSP Prov. Kalteng Gelar Layanan Perizinan On Site

“Kegiatan ini sangat penting untuk membantu pelayanan di Kab. Kotim karena merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membantu mempermudah masyarakat agar lebih cepat memperoleh perijinan usaha dalam menunjang kegiatan usahanya. Persyaratan perijinan dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha,” ungkap Ikhwan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menyampaikan bahwa dalam rangka pencapaian target realisasi investasi di Kalteng, DPMPTSP Prov. Kalteng akan berkomitmen untuk mendukung dan membantu masyarakat secara langsung dalam memperoleh perijinan guna meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah.

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat mendorong tingkat kesadaran masyarakat atau pelaku usaha di  Kalimantan Tengah, untuk lebih proaktif dalam melengkapi dan memenuhi persyaratan dokumen dan perijinan yang dimilikinya,” pungkas Sutoyo. (Sumber : Diskominfo Kalteng)