RSJ Kalawa Atei Terima Visitasi Monev Oleh Komisi Informasi
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Keterbukaan Informasi menjadi salah satu hal penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebagai salah satu PPID Pelaksana, RSJ Kalawa Atei menerima visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (27/9/2023) di Ruang Diskusi RSJ Kalawa Atei.
(Baca Juga : Kegiatan Peran Konseling dalam Mengatasi Kesulitan Belajar Siswa Jenjang SMA Tahun 2024 Resmi Ditutup)
Monev ini dilakukan dalam rangka mengetahui ketaatan dan kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana. Sehingga, masyarakat dapat ikut menilai dan mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dalam sambutannya, Direktur RSJ Kalawa Atei dr. Seniriaty menyatakan bahwa RSJ Kalawa Atei mendukung adanya keterbukaan informasi. Tentunya ini menjadi tantangan yang tidak mudah bagi RSJ Kalawa Atei untuk memaksimalkan pemberian informasi mengenai pelayanan kesehatan jiwa pada masyarakat.
"Untuk itu, kami memaksimalkan penggunaan sosial media agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Sebab, transformasi digital saat ini tidak bisa dihindari," ujarnya.
Ditambahkan pula, sesuai dengan maklumat pelayanan informasi, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan informasi RSJ Kalawa Atei, dipersilakan menghubungi PPID RSJ Kalawa Atei. PPID Pelaksana Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei siap memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Ketua Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Mukhlas menyampaikan bahwa kegiatan Monev ini bertujuan untuk melakukan visitasi, pembinaan dan klarifikasi secara langsung terhadap data dan informasi dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang wajib untuk dipublikasikan ke masyarakat.
“Dengan adanya visitasi ini, diharapkan selain melakukan verifikasi SAQ, juga melakukan pembinaan agar mudah untuk bisa menjadi terbuka. Sehingga jangan ragu dan takut untuk memberikan informasi. Sebab, masyarakat berhak untuk tahu," tandasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar