Kabar Kalteng

Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Periode Bulan November 2023

yl
Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Periode Bulan November 2023

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menyelenggarakan rapat Penetapan Harga Tandan Buah segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun periode bulan November 2023, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Selasa (5/12/2023).

Setelah beberapa bulan terakhir harga TBS di Kalimantan Tengah berfluktuasi di kisaran Rp.10 ribuan, namun pada periode bulan November 2023 harga TBS kelapa sawit Kalteng berhasil menembus angka Rp.11 ribu.

(Baca Juga : Gubernur H. Sugianto Sabran Kembangkan Keramba Ikan Terintegrasi Wisata)

Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Periode Bulan November 2023

Plt Kadisbun Prov. Kalteng yang diwakili oleh Analis Pasar Hasil pertanian Heri Purnomo saat memimpin rapat menyampaikan bahwa terjadinya fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh harga jual crude palm oil (CPO) atau minyak sawit di pasar global yang cenderung turun.

Selain itu, juga dikarenakan masih minimnya ketersediaan data yang disampaikan oleh perusahaan sebagai bahan dasar untuk perhitungan harga setiap bulannya.

Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Periode Bulan November 2023

“Terkait dengan ketersediaan data, harapannya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) penyuplai data bisa berkoordinasi dengan mitra dalam proses penyusunan data, terutama data BOTL (Biaya Operasional Tidak Langsung) perusahaan, sehingga kelompok mitra tahu data yang disampaikan ke provinsi,” ucapnya.

Selanjutnya, perlu adanya validitas data yang disampaikan dan nantinya akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh, dalam hal ini terhadap PKS yang tidak melaporkan atau terjadinya keterlambatan penyampaian data.

“Perusahaan yang tidak aktif mengirimkan data akan diberikan punishment. Sedangkan pada perusahaan yang aktif, dilakukan evaluasi untuk melihat kebenaran data yang disampaikan selama ini, dan juga akan dilaporkan ke Ditjenbun,” sambung Heri.

Sampai saat ini, perusahaan yang menyuplai data ada sebanyak 40, namun yang aktif memberikan data berkisar antara 19 – 24 perusahaan. Harapannya, dengan adanya punishment atau sanksi itu, penyampaian data bisa lebih tertib sesuai dengan tata waktu yang telah disepakati.

“Seiring dengan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), tentu nantinya ada SK penetapan Pokja dan kelompok penyuplai data akan direvisi serta dibahas dengan Biro Hukum, setelah tahap pertama Pergub clear, karena kalau Pergub belum clear maka tidak akan bisa dibuat Peraturan turunannya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penetapan harga TBS periode November 2023 ini, harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp11.107,09 (per Kg + PPN) naik dari sebelumnya Rp10.770,64. Demikian pula dengan harga inti sawit (PK) juga ikut naik sebesar Rp5.234,65 dari sebelumnya Rp5.043,04 pada bulan Oktober 2023 yang lalu, dengan indeks “K” sebesar 88,89%.

Lalu, dari hasil pembahasan dan diskusi yang dilakukan, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng bulan November 2023 pada umur tanaman tiga tahun Rp1.755,45, umur empat tahun Rp1.919,13, umur lima tahun Rp2.073,71, dan umur enam tahun Rp2.134,06. Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.175,66, umur delapan tahun Rp2.275,15 umur sembilan tahun Rp2.334,98, dan umur 10 – 20 tahun Rp2.400,58.

“Penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit produksi pekebun ini, berlaku untuk tanggal 1 s.d 30 November 2023. Sedangkan pelaksanaan penetapan Harga TBS periode Desember  2023 akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2024 yang akan datang,” pungkasnya.

Turut hadir pada rapat penetapan harga TBS ini yaitu dari Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, Akademisi, serta Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota. (Sumber : Diskominfo Kalteng)