Ekonomi & Bisnis

Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal

yd
Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal

Hai Kalteng - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Dalam siaran pers yang dilansir dari bi.go.id, langkah ini dilakukan menyikapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal.

(Baca Juga : Kominfo siapkan 50 ribu orang data scientist)

Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada Jumat secara virtual dan dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK, serta mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

"OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan anggota SWI lainnya, diantaranya melakukan cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, pihaknya berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama dalam menjaga, agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

"BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antar otoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal," katanya.

Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain, menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer.

Kemudian melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal, serta memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.

Foto: Sumber: BI