KKP tangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing
yd
Hai Kalteng - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam siaran pers nomor: SP.847/SJ.5/VIII/2021 menyampaikan, telah menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa (17/8).
Penangkapan ini menegaskan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam melindungi laut Indonesia dari praktik IUU Fishing, sebagai upaya menjaga kedaulatan, pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem.
(Baca Juga : Kementerian PUPR luncurkan INCUBITS, inovasi di bidang air bersih ,sanitasi dan higienitas)
“Aparat Ditjen PSDKP KKP telah menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam pada Selasa (17/8) tepat menjelang detik-detik Proklamasi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Disampaikannya, hal ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT RI ke-76. Dalam proses penangkapan tersebut, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam.
Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03, mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Kedua kapal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).
“Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah, sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil,” paparnya.
Diterangkannya, saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Foto: Sumber: KKP RI
- Tinggalkan Komentar