Kabar Kalteng

Pasangan Independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono Tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada Kab. Murung Raya

yl
Pasangan Independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono Tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada Kab. Murung Raya

Hai Kalteng - Puruk Cahu - Surat hasil verifikasi administrasi pasca putusan Bawaslu Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono dari jalur Independen atau perseorangan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024. Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Okto Dinata menyampaikan bahwa hasil verifikasi tersebut sudah diplenokan bersama semua pihak yang terkait. Pihak tersebut yaitu, pasangan bakal calon, timnya, Bawaslu dan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Okto Dinata saat dihubungi dari Puruk Cahu menyampaikan "Hasil pleno tertuang pada berita acara dengan nomor: 121/PL.02.2-BA/6212/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2024 lalu".

(Baca Juga : Wagub Kalteng Edy Pratowo Cek Kesiapan Lapangan Voli dan GOR Indor Serbaguna)

Hasil pemeriksaan data kembali pasca dikabulkannya gugatan pasangan independen tersebut oleh pihak Bawaslu, memang jumlah dukungan tidak mencapai diangka minimal dari yang telah disyaratkan. "Jumlah dukungan hasil verifikasi perbaikan kesatu pasca putusan Bawaslu hanya berjumlah 7.396 dukungan, sedangkan minimal harus mencapai jumlah 8.269 dukungan," kata Okto.

Sebaran jumlah dukungan minimal di enam kecamatan. Pasangan perseorangan Akhmad Tafruji Sarwono mampu mengumpulkan dukungan di 10 Kecamatan di Kabupaten Murung Raya. Okto menyatakan proses ke tahap verifikasi faktual ke satu untuk jalur independen tidak bisa dilanjutkan karena hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat. Akhmad Tafruji menyampaikan atas hasil verifikasi pihak KPU tersebut pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan. Akhmad Tafruji menyampaikan "hasil verifikasi KPU sedang dipertimbangkan dan di pikir-pikir untuk melakukan gugatan". (Sumber : Antara Kalteng)