UU Desa Memandatkan Tujuan Pembangunan Desa Serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Hidup
yd

Hai Kalteng - Buntok - Anggota DPRD Barsel Ani Mahrita mengatakan, Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.

"Oleh sebab itu Kades wajib dan harus mematuhi amanat Undang-Undang Desa dan berhati-hati menggunakan serta mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) agar tak terjerat hukum," kata Ani Mahrita, Jumat 30 Agustus 2024.
(Baca Juga : Legislator Dukung Investasi Sawit di Barito Selatan)
Dikatakan, kewajiban Kades harus mengedepankan transparansi dan akuntabiltas dalam penggunaan anggaran.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, kata Politisi Golkar barsel itu, maka seluruh masyarakat bisa memahami untuk apa saja dana-dana tersebut digunakan sesuai amanat Undang-Undang agar terhindar dari penyalahgunaan yang berkonsekuensi hukum.
Masih kata wakil rakyat dapil II Barsel itu, bahwa Lembaga BPD juga diharapkan dapat berperan aktif sesuai dengan tupoksinya sebagai salah satu lembaga pengawasan sehingga terjadi keseimbangan kekuasan di pemerintahan desa.
“Oleh sebab itu gunakan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa dan untuk pembangunan desa, Kades harus benar-benar mempelajari Undang-Undang Desa,” cetusnya berulang kali.
- Tinggalkan Komentar