Kabupaten/Kota

UU Desa Memandatkan Tujuan Pembangunan Desa Serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Hidup

yd
UU Desa Memandatkan Tujuan Pembangunan Desa Serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Hidup
Anggota DPRD Barsel Ani Mahrita

Hai Kalteng - Buntok - Anggota DPRD Barsel Ani Mahrita mengatakan,  Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.

UU Desa Memandatkan Tujuan Pembangunan Desa Serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Hidup

"Oleh sebab itu Kades wajib dan harus mematuhi amanat Undang-Undang Desa dan berhati-hati menggunakan serta mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) dan  alokasi dana desa (ADD) agar tak terjerat hukum," kata Ani Mahrita, Jumat 30 Agustus 2024.

(Baca Juga : Legislator Dukung Investasi Sawit di Barito Selatan)

Dikatakan, kewajiban Kades harus mengedepankan transparansi dan akuntabiltas  dalam penggunaan anggaran.

Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, kata Politisi Golkar barsel itu, maka  seluruh masyarakat bisa memahami untuk apa saja dana-dana tersebut digunakan sesuai amanat Undang-Undang agar terhindar dari penyalahgunaan yang berkonsekuensi hukum.

Masih kata wakil rakyat dapil II Barsel itu, bahwa Lembaga BPD juga diharapkan dapat berperan aktif sesuai dengan tupoksinya sebagai salah satu lembaga pengawasan sehingga terjadi keseimbangan kekuasan di pemerintahan desa.

“Oleh sebab itu gunakan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa dan untuk pembangunan desa, Kades harus benar-benar mempelajari Undang-Undang Desa,” cetusnya berulang kali.