Kabar Kalteng

DLH Gelar Bimtek Penilaian Substansi dan Penyusunan Persetujuan Teknis serta Sertifikat Kelayakan Operasi Pemenuhan Baku Mutu Air dan Pemenuhan Batu Muku Emisi

yl
DLH Gelar Bimtek Penilaian Substansi dan Penyusunan Persetujuan Teknis serta Sertifikat Kelayakan Operasi Pemenuhan Baku Mutu Air dan Pemenuhan Batu Muku Emisi

Hai Kalteng - Palangka Raya - Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Khususnya Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah serta Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kalteng mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Substansi dan Penyusunan Persetujuan Teknis serta Sertifikat Kelayakan Operasi Pemenuhan Baku Mutu Air dan Pemenuhan Batu Muku Emisi, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (7/10/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Joni Harta menyampaikan bahwa Persetujuan Teknis (PERTEK) merupakan persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memiliki peran penting dalam pelestarian lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh Perusahaan dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pelaku usaha dan/atau kegiatan, dan meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitar, memastikan kepatuhan hukum, serta mendukung upaya keberlanjutan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Serahkan Bantuan Operasional Bagi TPP Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa)

DLH Gelar Bimtek Penilaian Substansi dan Penyusunan Persetujuan Teknis serta Sertifikat Kelayakan Operasi Pemenuhan Baku Mutu Air dan Pemenuhan Batu Muku Emisi

“Saat ini masih kita temukan beberapa permasalahan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, diantaranya masalah kewenangan penerbitan Pertek dan SLO; masih dilakukan perpanjangan izin pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah yang masa berlakunya setelah tanggal 2 Februari 2021, walaupun tidak ada perubahan, pembangunan dan pengelolaan desain dan/atau teknologi IPAL; format dan susunan Pertek dan SLO tidak sesuai dengan PermenLHK No. 5 Tahun 2021; standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dalam penentuan Parameter wajib pantau dan Baku Mutunya; serta tidak memuat Periode Waktu Uji Coba sistem pengolahan Air Limbah di dalam Pertek, hal ini dapat kita gunakan untuk memantau komitmen pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam pembangunan IPAL dan waktu uji coba IPAL yang telah direncanakan,” jelasnya.

“Semoga dengan diadakannya kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan, pemahaman, meningkatkan kompetensi, serta dapat diaplikasikan dalam pelayanan permohonan Pertek dan SLO dari pelaku usaha dan/atau kegiatan oleh aparatur pemerintahan daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PermenLHK No. 5 Tahun 2021,” pungkasnya.

DLH Gelar Bimtek Penilaian Substansi dan Penyusunan Persetujuan Teknis serta Sertifikat Kelayakan Operasi Pemenuhan Baku Mutu Air dan Pemenuhan Batu Muku Emisi

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Narasumber dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Ditjen PPKL Kementerian LHK Theresia Nur Effata, dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Ditjen PPKL Kementerian LHK Ahmad Imanuddin, dari PT. Pakar IPAL Indonesia Ahmad Habibi, serta dari Institut Teknologi PLN I Made Indradjaja Marcus Brunner. (Sumber : Diskominfo Kalteng)