Kabar Kalteng

Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Untuk Menghitung Indeks K dan Harga Periode I Pada Februari 2025

yl
Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Untuk Menghitung Indeks K dan Harga Periode I Pada Februari 2025

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Februari tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (19/2/2025).

Saat memimpin rapat, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menyampaikan, bahwa perhitungan TBS ini didasari oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, dengan harapan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknisnya segera turun. “Supaya bisa melaksanakan ketentuan dari Permentan 13 Tahun 2024 ini secara penuh, karena ada hal-hal yang harus sesuai petunjuk terutama berkaitan dengan cara menghitung rendemen setempat”, ucap Kabid Lohsar.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng Dan Wagub Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Nasional XXIX Tahun 2022)

Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Untuk Menghitung Indeks K dan Harga Periode I Pada Februari 2025

Kemudian disebutkannya pula, dengan adanya perhitungan harga TBS ini diharapkan bisa mendapatkan harga yang wajar, baik bagi pekebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS), dan harga tersebut bisa diterapkan secara menyeluruh di Provinsi Kalimantan Tengah, “karena provinsi telah diamanatkan untuk melakukan perhitungan TBS ini”, imbuhnya. “Jadi tidak ada lagi perbedaan harga setelah dihitung, sehingga antara kabupaten-kabupaten terdapat satu harga di Provinsi Kalimantan Tengah, demikian pula halnya di provinsi lainnya di Indonesia”, tandasnya.

Menurutnya, indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Februari 2025 ini dihitung berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 Februari 2025, maka ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.102,10,- naik sebesar Rp473,17,- dari periode sebelumnya, sedangkan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36,- dengan indeks “K” sebesar 91,07%.

Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Untuk Menghitung Indeks K dan Harga Periode I Pada Februari 2025

Hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Februari 2025 sesuai semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.430,35,- umur 4 (empat) tahun Rp2.652,78,- umur 5 (lima) tahun Rp2.866,40,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.949,86,-. Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.008,91,- pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.141,37,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.224,53,- dan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.224,53,-.

Tampak hadir pada kegiatan ini, dari Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)