Kepala BKD Prov. Kalteng Lisda Arriyana Ikuti Rapat Mempersiapkan Penyesuaian Penetapan NIP Bagi CPNS dan PPPK T.A 2024
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti rapat secara daring melalui zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, Senin (10/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyesuaian penetapan NIP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bagaimana langkah taktis dalam pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun anggaran 2024. Proses ini harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada kendala dalam pengangkatan CPNS maupun PPPK," ujar Zudan. "Penetapan Nomor Induk CPNS dan Nomor Induk PPPK dilakukan penyesuaian dan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, untuk CPNS pada tanggal 1 Oktober 2025 dan PPPK pada tanggal 1 Maret 2026," lanjutnya.
(Baca Juga : BPBPK Prov. Kalteng Melalui Pusdalops PB Kembali Sampaikan Perkembangan Karhutla)

Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan arahan yang diberikan oleh BKN demi kelancaran proses administrasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah. “Kami akan memastikan seluruh data yang dikirimkan telah diverifikasi dengan baik, sehingga tidak ada kesalahan dalam proses penetapan NIP CPNS dan PPPK. Untuk alur pengajuan NIP tetap tidak ada perubahan dan dapat dimulai dari sekarang," ujar Lisda.
Rapat daring ini diikuti oleh seluruh Kepala BKD dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, proses penetapan NIP dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan adanya persiapan yang matang, diharapkan proses administrasi CPNS dan PPPK di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar, sehingga para pegawai yang telah lulus seleksi bisa segera menerima NIP mereka dan mulai bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di instansi masing-masing. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar