Dinas PMD Prov. Kalteng Terima Kunjungan Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang, di Aula Lewu Berkah Dinas PMD Prov. Kalteng, Senin (24/3/2025). Kunjungan ini dalam rangka melakukan reses masa sidang IV tahun 2025 tentang Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi reses berdasarkan 10 (sepuluh) pertanyaan yang diajukan kepada Kepala Dinas PMD Prov. Kalteng H. Aryawan beserta jajarannya, sekaligus memastikan implementasi Undang-Undang Desa di Kalimantan Tengah berjalan dengan baik demi kelancaran pembangunan desa di wilayah Kalimantan Tengah. Pada kesempatan ini, Aryawan menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU Desa, baik terkait dengan pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan, maupun transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
(Baca Juga : Event Kegiatan Sosial Orkes Gathering Tahun 2022)

Salah satu fokus utama dari reses kali ini adalah pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan melalui review, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya. Aryawan menyampaikan bahwa hal ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan korupsi, memastikan akuntabilitas penggunaan dana, meningkatkan efektivitas program pembangunan desa, mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat "Pengawasan yang ketat dan partisipatif sangat diperlukan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, dengan transparansi yang jelas serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi", ucapnya.
Aryawan melanjutkan, saat ini sejumlah Kabupaten yang pemerintah desanya sudah menggunakan sistem pelaporan keuangan desa berbasis digital melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Versi 2.0.7 yakni Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Murung Raya, Sukamara, Pulang Pisau, dan Lamandau. "Aplikasi SISKEUDES sudah mencakup perencanaan dan penatausahaan keuangan, sehingga memudahkan pemerintah desa dalam membuat rencana anggaran maupun laporan keuangan desa", bebernya. Kemudian, Aryawan mengatakan Dinas PMD Prov. Kalteng telah melakukan upaya peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui pelatihan, diantaranya adalah Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, Pelatihan Pengelolaan Aset Desa, dan Pelatihan Manajemen Pemerintah Desa. "Hal ini sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Daerah dalam rangka Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa agar lebih kompeten dalam Pengelolaan Keuangan Desa", tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Aryawan menyatakan dukungannya terhadap program pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang dicetuskan oleh Pemerintah Pusat. "Koperasi Merah Putih akan menjadi Mitra Bisnis yang saling menguntungkan dan dapat berkolaborasi/bekerja sama dalam mengembangan sektor-sektor perekonomian yang disesuaikan dengan potensi yang dimiliki desa, katanya. Selain itu, Aryawan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah Kabupaten, dan pihak legislatif untuk memastikan program dan kebijakan yang diambil dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Aryawan mengungkapkan, jawaban atas pertanyaan yang diajukan merupakan sebuah aspirasi yang diharapkan dapat membantu pembangunan desa di Kalteng. "Kami berharap dengan kedatangan Senator ke Dinas ini bisa menjadi sebuah kolaborasi yang akan memajukan pembangunan desa di Kalteng", ungkapnya.
Pada momen yang sama, Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang berharap dengan adanya kegiatan reses ini, pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa semakin optimal dan dapat mempercepat tercapainya tujuan pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah. "Hasil dari kegiatan reses ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU Desa, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh desa di Kalimantan Tengah. Saya berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan program yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah yang mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan", pungkasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar