Kabar Kalteng

Wagub Kalteng Hadiri Acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Prov. Kalteng Tahun 2022

yl
Wagub Kalteng Hadiri Acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Prov. Kalteng Tahun 2022

Hai Kalteng - Palangka Raya - Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (24/11/2022). Acara ini disiarkan langsung melalui kanal youtube Diskominfosantik Prov. Kalteng dan facebook MMC Kalteng.

Wagub mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk kedaulatan informasi.

(Baca Juga : Kepala Badan Kesbangpol Katma F. Dirun Sampaikan Terima Kasih yang Setinggi-tingginya Kepada BNN RI Atas Penghargaan yang Telah Diberikan)

Wagub Kalteng Hadiri Acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Prov. Kalteng Tahun 2022

“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti, terutama adaptasi dengan teknologi informasi yang tentu harus semakin meningkat. karena tuntutan publik juga semakin menuntut layanan yang cepat, mudah, dan murah,” ucapnya.

Lebih lanjut Wagub menambahkan, pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Wagub Kalteng Hadiri Acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Prov. Kalteng Tahun 2022

“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana Badan Publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” imbuhnya.

Wagub berpesan agar Badan Publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

“Saya juga ingin mengajak masyarakat luas untuk terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turut mengawasi setiap proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi antara Pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha dalam sambutannya mengajak Kalteng untuk ikut menggelar keterbukaan informasi publik di level desa. “Kalau keterbukaan publik terus didukung, mudah-mudahan 10 desa informatif di tahun depan itu salah satu modelnya ada di Kalimantan Tengah,” bebernya.

Menurutnya, orang yang tinggal di pelosok Kalteng punya kesempatan akses informasi yang sama dengan mereka yang sudah kuliah atau level perguruan tinggi negara maju.

“Nanti saya akan minta salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat untuk visitasi ke Kalimantan Tengah sebagai bukti Kalimantan Tengah tahun ini Informatif,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, Komisi Informasi melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik bertujuan sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang, sehingga dihasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022.

“Hasil Monev tahun ini jumlah yang Informatif atau warna hijau 20 Badan Publik, Menuju Informatif atau warna biru 15 Badan Publik, Cukup Informatif atau warna kuning 11 Badan Publik, Kurang Informatif atau warna merah 7 Badan Publik, dan Tidak Informatif atau warna hitam 2 Badan Publik,” jelasnya.

Berikut pemeringkatan keterbukaan informasi publik berdasarkan kategori:

I. Perangkat Daerah Provinsi Kalteng

1. Cukup Informatif : Dinas Perpustakaan dan Arsip (79,03), Dinas Lingkungan Hidup (74,43), Sekretariat DPRD (72,90), Biro Perekonomian Setda (67,82), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (61,03).

2. Menuju Informatif : Dinas Penanaman Modal dan PTSP (88,72), Dinas Perhubungan (86,69), Dinas Kesehatan (86,51), Biro Organisasi Setda (85,87), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (85,40), Satuan Polisi Pamong Praja (84,98), Badan Keuangan dan Aset Daerah (83,93), Biro Umum Setda (80,52), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (80,27).

3. Informatif : Dinas Kelautan dan Perikanan (98,19), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (98,13), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (93,15), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (93,12), Dinas Kehutanan (93,05), RSUD Doris Sylvanus (91,88), Dinas Pendidikan (90,72), Biro Administrasi Pimpinan (90,13), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (90,10), dan Badan Kepegawaian Daerah (90,05).

II. Instansi Vertikal 

1. Cukup Informatif : KPPN Palangka Raya (72,91) dan Kanwil Kemenag Prov. Kalteng (65,08).

2. Menuju Informatif : Ombudsman Prov. Kalteng (86,67), BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya (86,64), BPOM Palangka Raya (84,68) dan Kanwil Kemenkumham Prov. Kalteng (80,09).

3. Informatif : BPS Prov. Kalteng (96,54), BPK RI perwakilan Prov. Kalteng (95,42), Bawaslu Prov. Kalteng (95,07), KPU Prov. Kalteng (94,37), dan perwakilan BKKBN Prov. Kalteng (92,11).

III. PPID Utama Kabupaten/Kota

1. Cukup Informatif : Kabupaten Katingan (74,69), Kabupaten Gunung Mas (71,71), Kabupaten Kotawaringin Timur (70,87), dan Kabupaten Barito Utara (64,17).

2. Menuju Informatif : Kabupaten Lamandau (83,42) dan Kabupaten Barito Selatan (82,42).

3. Informatif : Kota Palangka Raya (96,96), Kabupaten Kotawaringin Barat (91,79), Kabupaten Pulang Pisau (91,41), Kabupaten Kapuas (91,12), dan Kabupaten Murung Raya (91,01).

Turut hadir Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Krismanto Eko Saputro, Komisioner Komisi Informasi Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Kepala Instansi Vertikal, Bupati/Wali Kota se-Kalteng, serta undangan lainnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)