PPKM Level 3-4 Berlaku di Kalteng 3-17 Agustus 2021
Administrator

Hai Kalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran memberlakukan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Kalteng untuk mengerem penyebaran Covid-19.
“Langkah ini diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan mencegah semakin banyaknya kematian yang tidak perlu akibat covid-19.
”ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021.)
(Baca Juga : Dinas Perkebunan Terima Kunjungan Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang)
Gubernur meminta kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya para Bupati/ Wali Kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk diketahui, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Level 4 dan Level 3 serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19.
Disisi lain gubernur menjelaskan, untuk PPKM level empat khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada.
Namun dia meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM level empat.
“Semua ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah,”tegasnya. (Foto:Pemprov Kalteng)
- Tinggalkan Komentar