Pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 bersifat dinamis, mengacu kebijakan PPKM dan SKB 4 menteri
Administrator
Hai Kalteng - Menyikapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini maka pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis, mengacu kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah, serta Keputusan Bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut diutarakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, saat menghadiri gelar wicara di televisi swasta, beberapa waktu lalu.
(Baca Juga : Kemendikbudristek Dorong Optimalisasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan)
"Satuan pendidikan harus memerhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran," katanya dilansir dari situs web Kemdikbud.
Untuk Level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas, dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
Sedangkan daerah yang berada di level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ).
Diakuinya, banyak sekolah sudah mencoba PTM terbatas sejak awal 2021. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut, tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, serta memenuhi daftar periksa.
“Daftar periksa tersebut terdiri dari ketersediaan sarana anitasi dan kebersihan, hingga ketersediaan fasilitas kesehatan," tuturnya.
Kemudian pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti kondisi medis komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19 dan membuat kesepakatan bersama komite sekolah tentang Kesiapan PTM terbatas, tata letak duduk siswa, ventilasi, maupun lainnya.
Kemendikbudristek terus berupaya memastikan pembelajaran terus berlangsung meski di tengah terpaan pandemi. Beberapa kebijakan Kemendikbudristek yang terbitkan untuk membantu pembelajar di masa pandemi Covid-19, diantaranya relaksasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).
“Melalui relaksasi BOS dan BOP, satuan pendidikan bisa membeli alat dan bahan untuk menunjang pembelajaran, juga alat-alat untuk persiapan PTM Terbatas,” katanya.
Selain itu, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan kuota internet untuk menunjang PJJ dalam jaringan (daring), penambahan sasaran bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk digitalisasi sekolah, serta penyaluran modul-modul belajar untuk siswa di daerah-daerah yang sulit menggelar PJJ daring. (Sumber: Kemdikbud)
- Tinggalkan Komentar