Dinkes Gelar Worskhop Standar Akreditasi
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Workshop Standar Akreditasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Rumah Sakit dan Klinik Utama, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Rabu (22/11/2023).
Dalam arahannya saat membuka kegiatan, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit dan klinik utama, perlu adanya standar (standar akreditasi), yaitu suatu pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dan klinik utama.
(Baca Juga : Hari Jadi Central Borneo Souvenir Dekranasda Prov. Kalteng ke-3)
“Setiap rumah sakit dan klinik utama wajib terakreditasi, yaitu suatu proses penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi rumah sakit dan klinik utama, dan diberi pengakuan terhadap mutu pelayanan yang dilakukan. Re-akreditasi dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali,” bebernya.
Dijelaskan pula, Gubernur dan Bupati/Walikota, yang dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki peran dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan dari pembinaan dan pengawasan ini adalah agar rumah sakit dan klinik utama dapat mempertahankan atau meningkatkan mutu pelayanannya. Pembinaan dan Pengawasan yang dapat dilakukan yaitu yang pertama melalui Advokasi, Sosialisasi, Supervisi, Konsultasi, dan Bimbingan Teknis. Kedua, melalui Pendidikan dan Pelatihan, serta yang Ketiga melalui Pemantauan dan Evaluasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar penyelenggaraan akreditasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), baik milik pemerintah maupun milik swasta.
"Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Workshop ini guna memberikan dukungan dan memfasilitasi rumah sakit dan klinik utama dalam upaya peningkatan mutu pelayanan melalui peningkatan pemahaman tentang standar akreditasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," tutupnya.
Perlu diketahui, Rumah Sakit yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 33. dengan Status Terakreditasi 26 RS, Belum Terakreditasi tujuh RS, serta Klinik Utama berjumlah 14 Klinik per Oktober 2023. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar