Kabar Kalteng

DPMPTSP Prov. Kalteng Gelar Layanan Perizinan On Site di Mall Pelayanan Publik

yl
DPMPTSP Prov. Kalteng Gelar Layanan Perizinan On Site di Mall Pelayanan Publik

Hai Kalteng - Sampit - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menggelar layanan Perizinan On Site, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit pada Jumat (14/3/2025).

Layanan Perizinan On Site merupakan inovasi layanan jemput bola yang menjangkau masyarakat secara langsung dalam mengurus perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu ini melayani beberapa sektor diantaranya sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sektor Kesehatan dan sektor Kelautan dan Perikanan, serta layanan perbantuan yang dilaksanakan sejak tanggal 12 hingga 14 Maret 2025.

(Baca Juga : DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak)

DPMPTSP Prov. Kalteng Gelar Layanan Perizinan On Site di Mall Pelayanan Publik

Tim Perizinan On Site yang dipimpin oleh DPMPTSP Prov. Kalteng pada kesempatan ini hadir bersama dengan Perangkat Daerah teknis terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalteng, Dinas ESDM Prov. Kalteng, dan Dinas Kesehatan Prov. Kalteng.

Kepala DPMPTSP Kab. Kotim yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Mohammad Ikhwan menyampaikan terima kasih kepada tim Perizinan On Site yang kembali menggelar layanan di MPP Kab. Kotim. “Kegiatan ini sangat penting untuk membantu pelayanan di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membantu mempermudah masyarakat agar lebih cepat memperoleh perizinan usaha dalam menunjang kegiatan usahanya," ungkap Ikhwan.

DPMPTSP Prov. Kalteng Gelar Layanan Perizinan On Site di Mall Pelayanan Publik

Pada kesempatan terpisah, Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menyampaikan bahwa dalam rangka pencapaian target realisasi investasi di Kalteng, DPMPTSP Prov. Kalteng akan berkomitmen untuk mendukung dan membantu masyarakat secara langsung dalam memperoleh persyaratan perizinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha guna meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah. “Harapannya, melalui kegiatan ini dapat mendorong tingkat kesadaran masyarakat atau pelaku usaha di Kalimantan Tengah untuk lebih proaktif dalam melengkapi dan memenuhi persyaratan dokumen dan perizinan yang dimilikinya, guna mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat untuk menyambut Indonesia Emas 2045," pungkas Sutoyo. (Sumber : Diskominfo Kalteng)