Kepala DLH Prov. Kalteng Joni Harta Hadiri Rapat Bersama Komisi XII DPR RI
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menghadiri rapat bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (24/4/2025) malam. Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Kalimantan Tengah, dipimpin oleh Ketua Tim, Dony Maryadi Oekon.
Komisi XII DPR RI membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan mencuat, terutama terkait kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi lingkungan hidup. Ketua Tim Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menyoroti ketidaksiapan beberapa perusahaan dalam menyampaikan laporan, serta adanya tunggakan kewajiban yang belum diselesaikan.
(Baca Juga : Pemprov Kalteng Laksanakan Pengendalian Inflasi Daerah dan Pasar Murah Berbagi Berkah di Kabupaten Seruyan)

Menanggapi hal tersebut, Joni Harta mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan di Kalimantan Tengah yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait pengelolaan lingkungan. “Dalam rapat tadi, terungkap bahwa sejumlah perusahaan belum optimal dalam memenuhi peraturan lingkungan hidup. Ini menjadi perhatian kami di provinsi, dan sudah saya sampaikan kepada Direktur terkait agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan bersama ke lapangan," ujar Joni.
Ia menambahkan, pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan dan bahkan penyelidikan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melanggar aturan. Namun, Joni menegaskan bahwa proses penegakan hukum di bidang lingkungan tidak bisa dilakukan secara instan. “Proses pengawasan dan penyelidikan membutuhkan waktu. Tidak bisa diselesaikan secepat membalikkan telapak tangan,” jelasnya. Joni berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah dapat mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Selama mereka beraktivitas di Kalimantan Tengah, sudah seharusnya mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Lingkungan Hidup, serta enam perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar