Kabar Kalteng

Wagub Kalteng Hadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023

yl
Wagub Kalteng Hadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023

Hai Kalteng - Jakarta - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023, bertempat di Ruang Rapat Komisi II (KK.III) Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Rapat ini telah ditetapkan dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Januari 2023, bahwa Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku dan Provinsi Bali mengadakan Rapat dengan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Provinsi Maluku dan Gubernur Provinsi Bali.

(Baca Juga : DP3APPKB Gelar Advokasi Pembangunan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak)

Wagub Kalteng Hadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Pertemuan ini untuk mendapat masukan terkait materi pembahasan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku dan Provinsi Bali.

Wagub H. Edy Pratowo usai mengikuti rapat mengatakan undangan rapat dari Komisi II DPR RI Panja RUU tentang Pembentukan Provinsi Kalteng dimana ini adalah bentuk sharing karena ada perubahan/revisi terhadap Undang-Undang tentang Pemerintah Provinsi.

Wagub Kalteng Hadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023

“Semula terkesan cukup lama dari RIS Undang-Undang Dasar 1945 kemudian penyesuaian. Kita juga berkesempatan untuk melakukan revisi/perbaikan misalnya berkenaan dengan nama Palangka Raya, sejauh ini orang mengkonotasikan Palangka Raya digabung penulisannya, padahal dipisah. Ada istilah Palangka Raya, jadi dua kata ini dibentuk dan akan membentuk satu arti”, jelas Wagub.

Lebih lanjut dijelaskan, penulisan-penulisan huruf besar pada RUU.

“Contoh Kabupaten Katingan, misalnya huruf k nya kecil dijadikan huruf besar”, imbuhnya.

Edy menuturkan revisi ini dalam rangka untuk penyempurnaan supaya di masa akan datang tidak terjadi lagi persoalan hukum terkait dengan landasan dasar pembentukannya karena ini merupakan produk hukum yang harus dipegang sebagai dasar pembentukan sebuah wilayah dari provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota.

“Istilah-istilah kata harus kita sampaikan supaya tepat, jangan nanti begitu sudah disetujui rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang nanti ada ketidaksesuaian dengan karakteristik dengan masing-masing daerah”, pungkasnya.

Rapat dihadiri oleh Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Jawa Timur, Sekretaris Daerah Sumatera Utara dan Sekretaris Daerah Maluku. Wagub Kalteng didampingi oleh Kepala Bappedalitbang Kaspinor, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Akhmad Husain dan Kepala Biro Hukum Maskur. (Sumber : Diskominfo Kalteng)